Sunday, July 25, 2010

TRAFFIC LIGHT

TRAFFIC LIGHT

Kecelakaan kendaraan bermotor yang terjadi di seluruh daerah merupakan salah satu penyebab kematian terbesar selama ini. Untuk itu pemerintah pun dengan sigap memberlakukan berbagai peraturan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan terjadi. Contoh pemberlakuan peraturan kendaraan bermotor yang sekarang sudah dijalankan adalah penggunaan helm standar SNI (Standar Nasional Indonesia) di beberapa daerah, pelarangan penggunaan handphone atau telepon genggam selama mengemudi kendaraan bermotor, persyaratan untuk membawa surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK, menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari, larangan penggantian lampu rem dan masih banyak lagi peraturan lainnya.

Berkaitan dengan itu ketika tadi aku berjalan-jalan untuk menghabiskan waktu liburku ternyata masih banyak peraturan lalu lintas yang belum efektif untuk diberlakukan. Tapi selain itu semua aku cukup heran karena di beberapa perempatan jalan protokol ternyata Traffic Lightnya ada yang tidak berfungsi alias lampunya ada yang tidak menyala. Parahnya lagi lampu merahnya yang tidak menyala di salah satu sisi jalan saja. Ini tentu saja bisa membahayakan pengguna kendaraan bermotor lainnya karena tidak mengetahui apakah traffic lightnya menunjukkan tanda berhenti atau tidak. Jikapun ada yang mengetahui terus berhenti maka pengguna jalan lainnya membunyikan klakson agar pengguna jalan tersebut tidak berhenti. Hal inilah yang sering menyebabkan kecelakaan terjadi karena tidak adanya pengatur lalu lintas. Jadi masalah lampu traffic light ini merupakan tanggung jawab siapa? Apa perlu menunggu jatuh korban jiwa yang banyak baru lampunya diganti?

0 komentar:

Post a Comment

tinggalkan pesan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...