Tuesday, August 3, 2010

MUKOMUKO BELUM MILIKI PENGADILAN NEGERI DAN LAPAS

MUKOMUKO BELUM MILIKI PENGADILAN NEGERI DAN LAPAS

Mukomuko, Bengkulu, 20/7 (ANTARA)- Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, setelah dimekarkan pada 2003 sampai sekarang belum memiliki Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan sehingga setiap ada sidang kasus terpaksa dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Jaksa penuntut umum dan jaksa pengacara negara yang berasal dari Kejaksaan Negeri daerah ini terpaksa harus bolak balik untuk mengikuti persidangan yang digelar dengan jadwal yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri setempat, kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko I Nengah Djeger M, Selasa."Jauhnya jarak tempuh dari daerah ini ke tempat persidangan, membuat para jaksa yang berasal dari daerah ini tidak lagi maksimal menjalankan tugas kedinasan," ungkapnya.

Ia menjelaskan kondisi jarak tempuh menjadi alasan tidak maksimalnya kegiatan kerja Kejaksaan Negeri di daerah ini, karena untuk menjangkau tempat persidangan membutuhkan waktu mencapai tujuh jam.

"Kemungkinan stamina jaksa banyak yang terkuras diperjalanan, sehingga aktivitas di kantor kejaksaan negeri menjadi terganggu," jelasnya.

Dampak lain belum tersedianya Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan itu membuat, masyarakat khususnya yang berkasus mengalami kesulitan saat menjalani proses pemeriksaan.

"Masyarakat yang berkasus juga diberatkan dengan jauhnya jarak untuk mencapai pengadilan, otomatis biaya yang dikeluarkan untuk transportasi cukup besar," katanya.

Sementara itu upaya yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko bersama dengan pemerintah daerah mengusulkan agar di daerah ini bisa dibangun Pengadilan Negeri dan Lembaga permasyarakatan (Lapas).

"Pengadilan Negeri itu satu paket, setelah proses persidangan terdakwa langsung bisa dititipkan di lembaga tersebut," terangnya.

Pemerintah juga telah mengirim surat permohonan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, sehingga pihak pengadilan dan kantor wilayah hukum dan HAM sudah melihat langsung lahan yang dibebaskan sebagai lokasi pengadilan dan Lembaga Permasyarakatan.

"Kita sangat mengharapkan pembangunan Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan bisa segera dilaksanakan, supaya bisa membantu jaksa dan masyarakat yang berasal dari daerah ini" katanya.

0 komentar:

Post a Comment

tinggalkan pesan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...