Tuesday, August 3, 2010

PEMKAB MUKOMUKO AKAN PANGGIL PT AGRO MUKO

PEMKAB MUKOMUKO AKAN PANGGIL PT AGRO MUKO

Mukomuko, Bengkulu, 19/7 (ANTARA)- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memanggil perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Muko karena diduga melakukan perambahan lahan masyarakat diluar izin hak guna usaha.

"Kita akan memanggil perusahaan tersebut untuk memastikan apakah benar membuka lahan yang dibeli dari masyarakat seluas lebih kurang 700 hektare seperti yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Sadar Hukum Indonesi (LSM GRASHI)," kata Kepala Bidang Perkebunan, dan kehutanan Dinas Kehutanan, Pertanian, dan Perkebunan Kabupaten Mukomuko Aman Jaya, Senin.Meski pihaknya belum menerima laporan, namun tetap akan memanggil manajemen perusahaan untuk menanyakan tentang pembukaan lahan di luar izin hak guna usaha mereka.

Bila terbukti perusahaan membuka lahan masyarakat di luar izin hak guna usaha (HGU) mencapai seluas 700 hektare, maka perusahaan diwajibkan mengurus izin usaha perkebunan (IUP).

"Aturan mengurus IUP sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007, sedangkan retribusi untuk mengurus IUP sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 25 tahun 2009," tegasnya.
Jika aturan tersebut tidak diikuti maka ada sangsi yang akan diberikan baik kepada masyarakat yang memiliki lahan diatas 25 hektare maupun perusahaan.

"Kurungan maksimal paling lama enam bulan, dan membayar denda paling banyak Rp5 juta," terangnya.

Sementara itu retribusi yang harus dibayar untuk pendaftaran IUP, Rp10 ribu perhektare, dan setiap tiga tahun IUP tersebut harus diperpanjang kembali dan biaya yang dibebankan untuk melanjutkan sebesar Rp5 ribu perhektare.

"Kami tetap memberikan kesempatan kepada pengusaha maupun masyarakat yang memiliki lahan perkebunan untuk mendapatkan IUP, sehingga ada kontribusi dari sektor perkebunan," katanya.

0 komentar:

Post a Comment

tinggalkan pesan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...