Inilah Tahapan Penyederhanaan Nilai Rupiah
Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan tahapan-tahapan penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi, namun bukan sanering. Proses penyederhanaan nilai mata uang rupiah itu akan dilakukan mulai 2011-2020.
Jika diartikan secara sederhana, menurut Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, di Jakarta, Selasa 3 Agustus 2010, redenominasi berarti penyederhanaan penyebutan satuan harga maupun nilai mata uang.
Maksudnya, pecahan mata uang disederhanakan tanpa mengurangi nilai dari uang. Nilai mata uang tetap sama meski angka nolnya berkurang. Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1, sedangkan Rp1 juta menjadi Rp1.000.
Berikut ini tahapan pemberlakuan penyederhanaan nilai mata uang rupiah itu:
Selama masa ini, masyarakat akan menggunakan dua mata uang yaitu rupiah lama dan rupiah baru. Begitu juga untuk pengembalian uang, boleh menggunakan keduanya. BI juga akan perlahan-lahan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.
Sebelumnya, BI menganggap uang pecahan yang cukup besar memang kurang efisien. Masalahnya, uang besar justru membuat proses pembayaran dan transaksi tunai menjadi lebih susah.
Jadi, BI menekankan redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan uang. BI menekankan sanering selalu dilakukan oleh suatu negara dalam kondisi ekonomi tidak stabil.
Itu bisa dalam situasi inflasi tinggi, sehingga nilai mata uangnya dan daya beli merosot dengan cepat. Karenanya, perlu dilakukan pemotongan nilai uang atau senering.
“Nah, ini sama sekali bertolak belakang, redenominasi dilakukan dalam kondisi perekonomian sedang stabil, artinya perekonomian tumbuh dan inflasi terkendali,” kata Darmin.
Sumber :vivanews.com
0 komentar:
Post a Comment
tinggalkan pesan