650 PERSIL SERTIFIKAT PRONA SEGERA DIBAGIKAN
Mukomuko, Bengkulu, 25/7 (ANTARA) - Sebanyak 650 persil tanah bersertifikat program nasional 2010 akan segera dibagikan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kepada masyarakat.
"Paling lambat sertifikat program nasional (Prona) dibagikan kepada masyarakat pada September 2010, sebab 650 berkas yang dimasukan masyarakat masih dalam proses," kata Kepala tata usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko Ruslan, Minggu.Berdasarkan hasil pengukuran lahan perumahan dan perkebunan masyarakat sudah rampung semua, tinggal lagi pembuatan sertifikat.
Program nasional pembuatan sertifikat tanah masyarakat tidak memberatkan, kecuali tarif umum bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta perpersil.
Tetapi sertifikat tanah Prona hanya dibebankan biaya untuk pengukuran sebesar Rp300 ribu setiap persil.
Ia menolak jika program nasional itu semua pembuatan sertifikat maupun pengkuran tanah tidak dikenakan biaya.
"Inilah masyarakat kita tidak mengetahui teknis pembuatan sertifikat, yang tidak dipungut biaya itu untuk pembuatan sertifikat dan administasi, sedangkan pengukuran tanah harus dibayar," jelasnya.
Disamping itu masyarakat juga masih dibebankan biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) di luar biaya pengukuran yang dilakukan oleh BPN.
"BPHTB dibayar masyarakat bukan kepada BPN tetapi disetor di kantor pajak atau di bank, sedangkan biaya pengukuran langsung di BPN," terangnya.
Pada 2010 jumlah bantuan program nasional 2010 mengalami penurunan dari tahun 2009 yaitu dari 1.250 persil menjadi 650 persil.
"Tetapi dibandingkan dengan kabupaten lain di Bengkulu, daerah ini paling banyak menerima bantuan program nasional," ujarnya.
"Paling lambat sertifikat program nasional (Prona) dibagikan kepada masyarakat pada September 2010, sebab 650 berkas yang dimasukan masyarakat masih dalam proses," kata Kepala tata usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko Ruslan, Minggu.Berdasarkan hasil pengukuran lahan perumahan dan perkebunan masyarakat sudah rampung semua, tinggal lagi pembuatan sertifikat.
Program nasional pembuatan sertifikat tanah masyarakat tidak memberatkan, kecuali tarif umum bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta perpersil.
Tetapi sertifikat tanah Prona hanya dibebankan biaya untuk pengukuran sebesar Rp300 ribu setiap persil.
Ia menolak jika program nasional itu semua pembuatan sertifikat maupun pengkuran tanah tidak dikenakan biaya.
"Inilah masyarakat kita tidak mengetahui teknis pembuatan sertifikat, yang tidak dipungut biaya itu untuk pembuatan sertifikat dan administasi, sedangkan pengukuran tanah harus dibayar," jelasnya.
Disamping itu masyarakat juga masih dibebankan biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) di luar biaya pengukuran yang dilakukan oleh BPN.
"BPHTB dibayar masyarakat bukan kepada BPN tetapi disetor di kantor pajak atau di bank, sedangkan biaya pengukuran langsung di BPN," terangnya.
Pada 2010 jumlah bantuan program nasional 2010 mengalami penurunan dari tahun 2009 yaitu dari 1.250 persil menjadi 650 persil.
"Tetapi dibandingkan dengan kabupaten lain di Bengkulu, daerah ini paling banyak menerima bantuan program nasional," ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment
tinggalkan pesan