Tuesday, August 3, 2010

MK SIDANGKAN KPU MUKOMUKO PADA 26 JULI

MK SIDANGKAN KPU MUKOMUKO PADA 26 JULI

Mukomuko, Bengkulu, 20/7 (ANTARA)- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Natsir Ahmad menyebutkan informasi lisan dari Mahkamah Konstitusi akan menyidang lembaga pemilu itu pada 26 Juli 2010, terkait masalah pemilihan kepala daerah.

"Kami sudah siap sewaktu-waktu dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti persidangan," ungkap Natsir di Mukomuko, Selasa.Namun, menurut dia, sampai sekarang belum secara resmi surat pemanggilan dari MK terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mengikuti persidangan.

"Kami sudah mempersiapkan data-data penunjang pada saat mengikuti persidangan, bahkan sebelum sidang digelar KPU akan melakukan koordinasi dengan tujuh orang pengacara hukum yang mendampingi saat berlangsungnya sidang," katanya.

Ia menjelaskan bahwa tim calon bupati dan wakil bupati tidak terpilih mempersoalkan keputusan KPU nomor 35 tahun 2010 tentang penetapan calon terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), 3 Juli 2010. Mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum.

"Mereka mengklaim KPU yang langsung menetapkan pasangan calon terpilih, tanpa melakukan tahapan penetapan suara masing-masing calon," ungkapnya.

Selanjutnya, mereka juga mempersoalkan daftar pemilih ganda yang mencapai sebanyak 2.800 orang di Desa Sibak, Air Dikit, Air Rami, Semundam, dan Manjuto Jaya.

Selain itu juga mempermasalahkan pasangan pejabat kini Ichwan Yunus yang memenangkan pilkada itu belum memiliki surat resmi mengundurkan diri dari Tentara Nasinal Indonesia (TNI).

"Silahkan saja mereka membuat kesimpulan seperti itu, yang pasti kami sudah memiliki data lengkap terkait tahapan rekapitulasi suara hingga penetapan calon terpilih. Jika ada KPU yang melakukan tahapan penetapan calon tanpa melalui penetapan jumlah suara, langkah seperti itu tindakan konyol," tegasnya.

Terkait DPT ganda KPU menginstruksikan kepada setiap panitian pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk mengawasi masyarakat yang mengunakan mata pilih ganda.

"Setahu saya yang ketahuan memilih dua kali hanya satu orang, dan perbuatan seperti itu bukan tanggung jawab KPU melainkan tanggung jawab yang bersangkutan," katanya.

Mengenai surat pemberhentian Wakil Bupati Chairul Huda diterima oleh KPU Mei 2010, dan penetapan calon bupati dan wakil bupati pada bulan Juni.

"Kami siap menerima gugatan dari pihak yang beranggapan pilkada daerah di daerah ini cacat hukum, bila terbukti semua anggota KPU sudah siap dipenjara," tegasnya.

0 komentar:

Post a Comment

tinggalkan pesan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...