HEWAN TERNAK BERKELIARAN DI PUSAT PERKANTORAN
Mukomuko, Bengkulu, 20/7 (ANTARA) - Hewan ternak peliharaan masyarakat seperti sapi, kerbau, kambing, dan anjing berkeliaran di tempat umum dan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
"Bagaimana kita bisa menciptakan kabupaten ini bersih, rapi, dan indah, bila hewan ternak masih bebas berkeliaran di tempat umum dan halaman kantor pemerintah," kata Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Tarmiji, Selasa.Padahal, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2010 tentang ketertiban umum dan peraturan daerah nomor 26 tahun 2006 seharusnya hewan ternak tersebut ditertibkan oleh satuan polisi pamong praja, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jailani mengatakan belum tertibnya hewan ternak milik masyarakat, karena pihaknya tidak memiliki anggaran untuk biaya operasinal.
"Kami sebenarnya memiliki 50 orang personel yang siap diterjunkan ke lapangan, namun karena tidak ada dana bagaimana kami bisa menurunkan anggota," ungkapnya.
Ia menjelaskan banyak tugas Satpol PP yang belum berjalan seperti penertiban hewan ternak, penertiban lokasi yang dijadikan tempat pekerja sek komersial (PSK), dan penertiban pegawai negeri sipil yang berkeliaran di luar jam dinas.
"Semua kegiatan itu sudah pernah kami usulkan, tetapi dicoret dan sampai sekarang kami tidak punya anggaran untuk menjalankan tugas kelapangan," ungkapnya.
Disamping tidak punya anggaran, setiap penertiban peraturan daerah untuk pemasukan asli daerah, instansi terkait tidak pernah melibatkan satpol PP.
"Sebenarnya tugas satpol PP itu jelas, untuk mengamankan peraturan daerah, tetapi setiap ada kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Satpol PP tidak pernah dilibatkan bahkan keberadaannya di pos terpadu dihilangkan oleh instansi tersebut," jelasnya.
Namun, anggota DPRD Mukomuko Tarmizi dan Ali Saftaini membantah mencoret usulan anggaran untuk kegiatan satpol PP.
"Kalau perlu anggaran tersebut kami tambah, namun saat masuk anggaran Satpol PP kepada kami sudah tidak ada lagi, sehingga kami hanya mengesahkan anggaran yang ada diusulkan," ujarnya.
"Bagaimana kita bisa menciptakan kabupaten ini bersih, rapi, dan indah, bila hewan ternak masih bebas berkeliaran di tempat umum dan halaman kantor pemerintah," kata Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Tarmiji, Selasa.Padahal, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2010 tentang ketertiban umum dan peraturan daerah nomor 26 tahun 2006 seharusnya hewan ternak tersebut ditertibkan oleh satuan polisi pamong praja, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jailani mengatakan belum tertibnya hewan ternak milik masyarakat, karena pihaknya tidak memiliki anggaran untuk biaya operasinal.
"Kami sebenarnya memiliki 50 orang personel yang siap diterjunkan ke lapangan, namun karena tidak ada dana bagaimana kami bisa menurunkan anggota," ungkapnya.
Ia menjelaskan banyak tugas Satpol PP yang belum berjalan seperti penertiban hewan ternak, penertiban lokasi yang dijadikan tempat pekerja sek komersial (PSK), dan penertiban pegawai negeri sipil yang berkeliaran di luar jam dinas.
"Semua kegiatan itu sudah pernah kami usulkan, tetapi dicoret dan sampai sekarang kami tidak punya anggaran untuk menjalankan tugas kelapangan," ungkapnya.
Disamping tidak punya anggaran, setiap penertiban peraturan daerah untuk pemasukan asli daerah, instansi terkait tidak pernah melibatkan satpol PP.
"Sebenarnya tugas satpol PP itu jelas, untuk mengamankan peraturan daerah, tetapi setiap ada kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Satpol PP tidak pernah dilibatkan bahkan keberadaannya di pos terpadu dihilangkan oleh instansi tersebut," jelasnya.
Namun, anggota DPRD Mukomuko Tarmizi dan Ali Saftaini membantah mencoret usulan anggaran untuk kegiatan satpol PP.
"Kalau perlu anggaran tersebut kami tambah, namun saat masuk anggaran Satpol PP kepada kami sudah tidak ada lagi, sehingga kami hanya mengesahkan anggaran yang ada diusulkan," ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment
tinggalkan pesan