Majikan Dipenjara karena Lecehkan TKI
Seorang pria yang melecehkan pembantu rumah tangganya dipenjara selama 10 bulan dan diharuskan untuk menjalani hukuman cambuk hari ini di Singapura.
Gerry Chan Cheow Kwang, mengaku bersalah memaksa seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melakukan masturbasi terhadapnya. Pria berusia 45 tahun tersebut diketahui juga menyentuh bagian pribadi TKI berusia 25 tahun itu dan menghisap payudara dengan paksa. Demikian diberitakan The Straits Times, Senin (2/8/2010).
Pada saat pengadilan, Chan yang bekerja sebagai seorang manajer proyek melakukan tindakannya tersebut saat menyuruh TKI tersebut untuk memijat tubuhnya. Saat korban sedang memijat, tiba-tiba pelaku langsung menariknya dan membuka pakaian yang ia kenakan dengan paksa.
Saat majikannya berusaha membuka paksa celana dari TKI yang tidak diketahui namanya tersebut, korban terus melawan namun pelaku terus melakukan perbuatan tidak senonohnya.
Ketika melakukan perlawanan TKI malang itu diancam untuk dibunuh jika tidak dituruti permintaannya. Akhirnya tiga hari kemudian, ia melapor kepada polisi.
Pelaku yang sudah menikah dan memiliki tiga anak tersebut, bisa saja dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun termasuk hukuman denda atau mengalami hukuman gabungan dari semuanya.
Beruntung pengadilan hanya mengganjarnya dengan hukuman 10 bulan penjara dan dikenakan hukuman cambuk.
0 komentar:
Post a Comment
tinggalkan pesan